"Misal masuk dari lubang satu, kita bisa keluar di lubang yang lainnya," ungkap Darkim.
Namun apabila tanpa sengaja menembus ke lubang lain, biasanya hanya dibatasi dengan bambu. Bambu itu sebagai penanda batas area kelompok penambang yang satu dengan yang lainnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko mengatakan, sampai saat ini belum ada kajian mengenai potensi kandungan emas di area tersebut.
"Data di kami sampai saat ini belum ada kajian (tentang) eksplorasi emas di lokasi tersebut. Jadi kami belum bisa bicara feasibitinya untuk dilakukan penambangan dalam skala besar," kata Mahendra.
Namun menurut, Mahendra, di lokasi tersebut memang ditemukan kandungan emas.
"Mulainya dari sungai terus merambat ke permukaan. Untuk skala pertambangan rakyat memang feasible, tapi untuk skala besar kajian eksplorasinya belum ada, kami belum bisa bicara feasible atau tidak," jelas Mahendra.
Baca juga: Kesaksian Penambang Emas di Banyumas, Pernah Nyaris Terjebak Dalam Lubang Puluhan Meter
Persoalannya meski layak untuk pertambangan rakyat, kegiatan itu sampai saat ini tidak mengantongi izin alias ilegal. Hal itu juga telah dikonfirmasi Mahendra.
Bahkan tidak hanya di Tajur, Mahendra menyebutkan, semua pertambangan emas di Banyumas statusnya ilegal, karena tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).
Untuk diketahui, selain di Tajur, pertambangan emas tradisional juga dilakukan di wilayah Kecamatan Gumelar.
"Sampai saat ini belum ada IPR di Banyumas, data di kami belum ada. Dan sampai saat ini belum bisa diterbitkan IPR di Banyumas karena belum ada penetapan wilayah pertambangan rakyatnya dari Kementerian ESDM," jelas Mahendra.
Penetapan wilayah pertambangan diawali usulan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Setelah melalui kajian teknis, akan diusulkan ke Kementerian ESDM untuk penetapannya.
"Setelah ada penetapan wilayah pertambangan rakyat, baru bisa mengajukan IPR," kata Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.