Polisi menetapkan motoris kapal berinisial SA sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga mengakibatkan 15 nyawa melayang.
Kapal yang digunakan juga merupakan milik SA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meminta keterangan pada 11 orang saksi.
"Satu orang tersangka inisial SA ini merupakan motoris perahu rakit. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan uang," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 302 Ayat 1 juncto Pasal 117 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran; dan atau Pasal 359 KUHP; dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kiki Andi Pati | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana, Reza Kurnia Darmawan), Tribun Sultra, Kompas.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.