Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Rentetan Kasus Kecelakaan Kereta: Mendesak Sertifikasi Penjaga Pintu Lintasan

Kompas.com - 29/07/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor apapun jenisnya wajib mendahulukan kereta api melintas.

Pasal 114 UU 22/2009 mengatur, kendaraan lain harus berhenti ketika sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak kepada kendaraan yang melintasi rel.

Tampaknya pengendara kendaraan bermotor bila sampai JPL ingin lebih cepat dengan kereta api yang hendak melintas. Kurangnya kesadaran dan perilaku pengguna jalan merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan di JPL.

Bila kesalahan dilakukan pengguna jalan, maka akan dituntut sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara bila kesalahan pada operator KA, maka akan dituntut sesuai UU Perkeretaapian.

Sertifikasi Penjaga Perlintasan Langsung (PJL)

Namun tidak semua kesalahan terjadi pada pengguna jalan karena dapat terjadi kelalaian pada petugas PJL.

Kelalaian tersebut seperti terlambat menutup pintu perlintasan. Selain itu, pintu perlintasan dan early warning system (EWS) bersamaan dinyalakan (seharusnya mendahulukan EWS lalu palang pintu ditutup).

Bahkan yang ekstrem lupa atau tidak sempat menutup pintu perlintasan, sementara KA sudah lewat di perlintasan dan tidak mampu memberikan semboyan 3 bila terdapat rintangan jalur (rinja) di JPL.

Data PT KAI pada 2022, sebanyak 89 persen kecelakaan terjadi di JPL tanpa pintu perlintasan. Berarti 11 persen kecelakaan terjadi di JPL yang dilengkapi pintu perlintasan dan early warning system (EWS).

Bila perlintasan resmi, berarti ada petugas PJL yang berjaga. Kelalaian PJL dapat memberikan andil pada kecelakaan di JPL.

Seperti kejadian KA Brantas tertemper truk trailer lowboy di JPL no 6 di Semarang pada 18 Juli 2023 lalu, diduga petugas PJL kurang mampu memberikan semboyan 3 untuk memaksa KA berhenti luar biasa bila ada rinja di JPL.

Saat itu rinjanya adalah truk trailer yang tersangkut di rel JPL sehingga engine truk mati.

JPL no 6 berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang yang petugas PJL-nya belum tersertifikasi.

Sebenarnya banyak petugas PJL di Jawa dan Sumatera di bawah naungan Dishub provinsi dan kota/kabupaten belum tersertifikasi keselamatan.

Petugas yang memiliki sertifikat keselamatan, tidak hanya mampu menaikkan dan menurunkan palang pintu perlintasan saja, namun juga mampu mengelola perlintasaan dengan tanggung jawab yang sigap, kreatif dalam pengendalian lalu lintas jalan dan menguasai semboyan kedaruratan kereta api.

Sertifikasi untuk Dinas Perhubungan dengan kompentensi pendidikan di PPI Madiun sebagai petugas PJL dikenakan biaya kurang lebih Rp 6.000.000 dan sertifikasi pengujian petugas PJL dikenakan biaya Rp 585.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com