Salin Artikel

Rentetan Kasus Kecelakaan Kereta: Mendesak Sertifikasi Penjaga Pintu Lintasan

Pada Selasa (18/7/2023), terjadi tiga kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang dalam sehari.

Pertama, kecelakaan melibatkan KA Brantas tertemper truk trailer lowboy di Kota Semarang, Jawa Tengah JPL no 6.

Kedua, KA Kuala Stabas tertemper truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Ketiga, KA Sri Bilah Utama tertemper mobil di Km 02+800 relasi Rantauprapat - Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang seperti yang terjadi di Semarang, nyaris terulang di Jember. Truk kontainer yang berhasil menerobos perlintasan sebidang, nyaris tertemper KA Logawa relasi Jember - Purwokerto.

Adanya truk kontainer yang berhenti di dalam perlintasan dengan posisi sangat dekat dengan trek kereta api terjadi pada Kamis (20/7/2023) pukul 06.30, di PJL 125 petak antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari.

Tampak pintu perlintasan patah tertabrak truk saat menerobos pintu JPL yang akan tertutup.

Insiden blunder lain adalah seorang pengemudi motor tewas tertabrak kereta api di Matraman, Jakarta Timur. Pemotor itu tertabrak KA setelah memaksa membuka palang pintu perlintasan yang sudah tertutup, Jumat (21/7/2023) subuh.

Human error lainnya adalah dua siswa SMA di Tulangan tewas setelah tertabrak KA komuter jurusan Sidoarjo-Mojokerto, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 18.20. Lokasi kejadian di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Kajeksan, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian kecelakaan yang melibatkan KA 56 Gajayana dengan truk bermuatan tebu terjadi di Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (24/7/2023).

Masih pada tanggal yang sama, KA Banyubiru sekitar pukul 19.04, tertemper mobil pickup di antara Stasiun Brumbung – Tanggung, Jawa Tengah.

Jadi dalam 6 hari, PT KAI mengalami banyak kerugian, yakni 6 lokomotif rusak. Sedangkan pemerintah (DJKA) juga mengalami kerugian di bidang prasarananya (jembatan, rel, dan pintu perlintasan).

Di samping nyawa melayang, akibat kecelakaan di perlintasan sebidang sangat merugikan pelayanan kereta api. Dampaknya, perjalanan KA terlambat, tertunda bahkan dapat dibatalkan.

Jalan perlintasan langsung (JPL) dilindungi oleh dua UU, yakni UU 23/2007 tentang Pekeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor apapun jenisnya wajib mendahulukan kereta api melintas.

Pasal 114 UU 22/2009 mengatur, kendaraan lain harus berhenti ketika sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak kepada kendaraan yang melintasi rel.

Tampaknya pengendara kendaraan bermotor bila sampai JPL ingin lebih cepat dengan kereta api yang hendak melintas. Kurangnya kesadaran dan perilaku pengguna jalan merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan di JPL.

Bila kesalahan dilakukan pengguna jalan, maka akan dituntut sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara bila kesalahan pada operator KA, maka akan dituntut sesuai UU Perkeretaapian.

Sertifikasi Penjaga Perlintasan Langsung (PJL)

Namun tidak semua kesalahan terjadi pada pengguna jalan karena dapat terjadi kelalaian pada petugas PJL.

Kelalaian tersebut seperti terlambat menutup pintu perlintasan. Selain itu, pintu perlintasan dan early warning system (EWS) bersamaan dinyalakan (seharusnya mendahulukan EWS lalu palang pintu ditutup).

Bahkan yang ekstrem lupa atau tidak sempat menutup pintu perlintasan, sementara KA sudah lewat di perlintasan dan tidak mampu memberikan semboyan 3 bila terdapat rintangan jalur (rinja) di JPL.

Data PT KAI pada 2022, sebanyak 89 persen kecelakaan terjadi di JPL tanpa pintu perlintasan. Berarti 11 persen kecelakaan terjadi di JPL yang dilengkapi pintu perlintasan dan early warning system (EWS).

Bila perlintasan resmi, berarti ada petugas PJL yang berjaga. Kelalaian PJL dapat memberikan andil pada kecelakaan di JPL.

Seperti kejadian KA Brantas tertemper truk trailer lowboy di JPL no 6 di Semarang pada 18 Juli 2023 lalu, diduga petugas PJL kurang mampu memberikan semboyan 3 untuk memaksa KA berhenti luar biasa bila ada rinja di JPL.

Saat itu rinjanya adalah truk trailer yang tersangkut di rel JPL sehingga engine truk mati.

JPL no 6 berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang yang petugas PJL-nya belum tersertifikasi.

Sebenarnya banyak petugas PJL di Jawa dan Sumatera di bawah naungan Dishub provinsi dan kota/kabupaten belum tersertifikasi keselamatan.

Petugas yang memiliki sertifikat keselamatan, tidak hanya mampu menaikkan dan menurunkan palang pintu perlintasan saja, namun juga mampu mengelola perlintasaan dengan tanggung jawab yang sigap, kreatif dalam pengendalian lalu lintas jalan dan menguasai semboyan kedaruratan kereta api.

Sertifikasi untuk Dinas Perhubungan dengan kompentensi pendidikan di PPI Madiun sebagai petugas PJL dikenakan biaya kurang lebih Rp 6.000.000 dan sertifikasi pengujian petugas PJL dikenakan biaya Rp 585.000.

Tentunya dengan banyaknya personel PJL di Dinas Perhubungan provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Jawa dan Sumatera, maka biaya tersebut relatif besar bagi Pemda.

Pada tahun anggaran 2018 sampai 2019, di PPI Madiun dan STTD Bekasi menyelenggarakan diklat pemberdayaan masyarakat bagi petugas PJL Dinas Perhubungan. Diklat tersebut membantu Pemda dari sisi anggaran.

Namun tiga tahun terakhir belum ada lagi anggaran Diklat Keselamatan, baik di PPI Madiun dan STTD Bekasi.

BPSDM Perhubungan diharapkan mampu mengadakan Diklat Keselamatan PJL tersebut sekaligus membantu Pemda dari sisi anggara.

Sebaiknya BPSDM Perhubungan segera menganggarkan kegiatan pembinaan keahlian dan kompetensi guna tersertifikasinya petugas PJL di semua JPL, baik berasal dari Dishub Provinsi dan kabupaten/kota.

Peralatan JPL dan EWS yang canggih memang harus dioperasikan oleh SDM yang tersertifikasi pula.

Direktorat non teknis Kemenhub dalam hal ini BPSDMP sebaiknya juga berperan aktif untuk penyediaan SDM berkompetensi keselamatan jalur perlintasan langsung (JPL).

Artinya keselamatan di JPL tidak selalu menjadi tanggung jawab direktorat teknis di DJKA, tetapi juga tenggung jawab direktorat nonteknis.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/29/08000041/rentetan-kasus-kecelakaan-kereta--mendesak-sertifikasi-penjaga-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke