Melihat adiknya mengamuk, TR berusaha menenangkannya. Namun korban justru mengejar TR dengan sebilah pisau itu.
SR yang juga melihat peristiwa itu berusaha melerai. Tetapi SR ditendang hingga terjatuh.
TR kembali ke arah ayah dan adiknya itu sambil tetap berusaha menenangkan korban. Dia kemudian memegang kedua tangan korban agar tidak berontak.
SR lalu menjatuhkan pisau yang dipegang korban. SR kemudian menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.
Ino mengatakan setelah melakukan pembunuhan itu, pisau itu diletakkan di samping tubuh korban yang terjatuh tak bernyawa.
Ino menambahkan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP.
"Ancaman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.