Salin Artikel

Bapak dan Kakak di Lampung Bunuh Anak Depresi, Korban Dilaporkan Bunuh Diri

Korban bernama Suhaibi (30) sempat menyerang kedua pelaku saat mengamuk.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan kedua pelaku telah ditangkap yakni SR (60) dan TR (34).

"SR ini orangtua korban. Sedangkan TR kakak kandung korban," kata Ino di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).

Ino mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di depan rumah pelaku di Jalan Pekon Ampai, Kecamatan Teluk Betung Timur.

Ino mengatakan peristiwa itu sempat diinfokan sebagai bunuh diri oleh para pelaku.

"Iya, awalnya para pelaku melapor kalau korban bunuh diri pada hari itu," kata Ino.

Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) muncul kecurigaan dari kepolisian. Begitu juga dari hasil visum menunjukkan tidak ada upaya bunuh diri dari korban.

Setelah mengadakan penyidikan, kecurigaan menjurus ke SR dan TR.

"Kedua pelaku mengaku telah menganiaya secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia," kata Ino.

Dari pemeriksaan polisi diketahui peristiwa itu berawal saat korban mengamuk di pagi hari di dalam rumah.

Ino menyebutkan warga setempat mengatakan bahwa korban mengalami depresi dan sering mengamuk.

"Pagi itu korban mengamuk dan mengayunkan sebilah pisau hingga ibu korban ketakutan," kata Ino.


Melihat adiknya mengamuk, TR berusaha menenangkannya. Namun korban justru mengejar TR dengan sebilah pisau itu.

SR yang juga melihat peristiwa itu berusaha melerai. Tetapi SR ditendang hingga terjatuh.

TR kembali ke arah ayah dan adiknya itu sambil tetap berusaha menenangkan korban. Dia kemudian memegang kedua tangan korban agar tidak berontak.

SR lalu menjatuhkan pisau yang dipegang korban. SR kemudian menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.

Ino mengatakan setelah melakukan pembunuhan itu, pisau itu diletakkan di samping tubuh korban yang terjatuh tak bernyawa.

Ino menambahkan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP.

"Ancaman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ino.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/171823178/bapak-dan-kakak-di-lampung-bunuh-anak-depresi-korban-dilaporkan-bunuh-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke