Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng Motor di Brebes Tewaskan 2 Remaja, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/07/2023, 16:38 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Tiga anggota geng motor yang terlibat aksi serang yang menewaskan dua remaja karena kecelakaan lalu lintas dan 1 luka bacok di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.

Sebelumnya, aksi saling kejar dua anggota geng motor dalam peristiwa yang terjadi Senin (24/7/2023) dini hari mengakibatkan Z (15) dan A (16) tewas karena kecelakaan, dan AT luka bacok.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, dari hasil penyelidikan, akhirnya menangkap tiga terduga pelaku. Dari tiga pelaku, dua di antaranya di bawah umur.

Baca juga: Korban Tewas Laka Lantas Geng Motor di Brebes Seharusnya Perdana Masuk SMK, Orangtua Histeris

"Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, MAP (20), warga Desa Klampok Wanasari dan dua lainnya anak masih di bawah umur," kata Guntur kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (25/7/2023).

Menurut Guntur, terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari.

Insiden ini menimpa pengendara motor yang berboncengan tiga. Dua di antaranya tewas dan satu orang luka-luka.

"Saat anggota kami memintai keterangan korban luka ini, terungkap jika kejadian ini disebabkan dari aksi kejar-kejaran antar geng motor. Bahkan, korban luka mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," jelas Guntur.

Diketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor.

Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan senjata tajam dan berhasil melukai korban.

Baca juga: Panik Dikejar Lawan Saat Tawuran, 2 Remaja di Brebes Tewas Kecelakaan

Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. "Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku," terangnya.

Guntur menjelaskan, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari kejadian ini, kami juga mengamankan dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.

Sementara pelaku MAP mengaku ikut terlibat dan melukai korbannya dengan senjata tajam. Namun, pelaku tidak tahu menahu soal penyebab terjadinya tawuran antar geng motor.

"Saya hanya disuruh ikut mau ada perang dengan kelompok geng motor lainnya. Sementara senjata tajam yang saya pakai, sudah ada menyediakan," katanya.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Sekelompok Pelajar Tawuran di Salatiga, Saling Kejar dan Bawa Senjata Tajam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com