Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Bunuh Anggota Brimob di Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:14 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Ardila Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023).

Sementara Andi Abdullah Pongoh, paman Ardila yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama divonis 18 tahun penjara.

Ardila merupakan istri dari korban. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh bersama-sama dengan terdakwa dua Andy Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Beauty Simatauw.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh selama 20 tahun penjara dan terdakwa dua Abdullah Pongoh 18 tahun penjara," katanya.

Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Bantah Nakes Ditarik dari Tambrauw karena KKB, Kapolres: Mereka Belanja di Sorong

Sidang ricuh

Setelah mendegar putusan dari hakim, pihak keluarga terdakwa mengamuk dan histeris sembari berteriak bahwa terdakwa bukanlah pembunuh.

Sempat terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban saat keluar dari pintu ruang sidang. Pihak keluarga terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang diketahui keluarga korban.

Aparat Polres Sorong Kota yang disiangakan untuk mengawal sidang putusan dengan cepat mengamankan situasi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Romeon Habary mengatakan, keluarga terdakwa emosional karena tidak terima dengan putusan hakim.

"Kami diberikan waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan klien kami terdakwa satu dan terdakwa dua sehubungan dengan langkah hukum apa yang akan kita tempuh untuk mencari keadilan. Jika tidak ada lagi keadilan bagi mereka berdua, maka itu mereka harus jalankan," kata Romeon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com