Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pelaku Penyelundupan Solar ke Bendungan Meninting Pecatan Polisi

Kompas.com - 17/07/2023, 20:23 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - LSF, salah satu di antara dua pelaku yang menyelundupkan BBM subsidi jenis solar di proyek nasional Bendungan Meninting, Lombok Barat, merupakan pecatan polisi.

"Iya benar yang bersangkutan LSF ini pecatan polisi," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, usai jumpa pers, Senin (17/7/2023).

Menurut Yogi, LSF merupakan pecatan polisi di luar Polda NTB. 

Baca juga: Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelumnya, LSF dan seorang rekannya berinisial RE ditangkap Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan penyelundupan 5.000 liter BBM solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting.

Menurut Yogi, pelaku LSF berkomplot dengan RE untuk menimbun BBM solar di beberapa SPBU di Lombok Timur.

Kemudian BBM menjual ke proyek Bendungan Meninting dengan harga di luar ketentuan yang telah diatur.

"Pelaku memang melakukan penyelundupan ini dengan modus mendapatkan keuntungan lebih. Karena secara aturan setiap proyek strategis memiliki ketentuan pengisian BBM untuk pengoperasian alat berat," katanya.


Adapun LSF berperan sebagai pembeli dan RE sebagai pengumpul BBM solar Subsidi yang dibeli eceran dari sejumlah warga.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM

"LSF ini yang memesan barang (BBM) kepada RE, dan RE ini yang ngumpulin rekan-rekan yang di Lombok Timur untuk ngumpulin jeriken (solar), setelah  terkumpul sampai 5.000 liter, kemudian dijual ke LSF. Dan Sodara LSF inilah yang menjual ke perusahaan (proyek)," kata Yogi.

Disampaikan Yogi, dari pengakuan pelaku, ia sudah mengirim BBM subsidi ke Bendungan Meninting sekitar delapam kali.

"Dari pengakuan pelaku sejak Maret 2023 sekitar delapan kali melakukan aksi ini, pengakuannya juga seminggu sekali mengangkut kesana," kata Yogi.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

Soal dugaan ada keterlibatan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek bendungan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.

"Kalau untuk keterlibatan orang yang memesan (perusahaan) kita masih dalami. Kalau ada diketemukan kita akan sidik, kita akan terbuka dengan hal ini," kata Yogi.

Adapun pasal yang disangkakan ke pada kedua pelaku yakni Pasal 55 huruf b UU nomor 6 tahun 2023 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh

Regional
Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas dan Penuhi Kebutuhan Pengamanan

Konsolidasi Tiga Pilar, Mbak Ita Nyatakan Siap Jaga Kamtibmas dan Penuhi Kebutuhan Pengamanan

Regional
1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

1.123 Jemaah Haji Babel Terbang ke Madinah dengan Maskapai Arab Saudi

Regional
Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Regional
Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih, Ditampung ke 27 Rekening

Regional
Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Hadapi Pilkada Gubernur Babel, Gerindra Cari Calon Wagub dari Belitung

Regional
Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Petani Kopi di Musi Rawas Dibunuh Perampok, Pelaku Jalan Kaki 2 Jam untuk Curi Motor Korban

Regional
Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Bukik Batabuah Akhirnya Ditemukan

Regional
Pencuri yang Tewaskan Petani Kopi di Musi Rawas Masih Berusia 18 Tahun

Pencuri yang Tewaskan Petani Kopi di Musi Rawas Masih Berusia 18 Tahun

Regional
Kasang Kulim Zoo di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Kasang Kulim Zoo di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Pemkot Solok Kirim Tim Evakuasi ke Kabupaten Tanah Datar

Pemkot Solok Kirim Tim Evakuasi ke Kabupaten Tanah Datar

Regional
Cerita Memprihatinkan Sekolah Negeri di Pelosok Nagekeo, Gedung Nyaris Ambruk Bikin Siswa Cemas

Cerita Memprihatinkan Sekolah Negeri di Pelosok Nagekeo, Gedung Nyaris Ambruk Bikin Siswa Cemas

Regional
Seragam Baru Petugas Parkir di Batam Warnanya 'Pink'

Seragam Baru Petugas Parkir di Batam Warnanya "Pink"

Regional
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 26 Mei 2024

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sampai 26 Mei 2024

Regional
Warga Blokade Jalur Wisata Senggigi, Protes Lambannya Penanganan Kasus Penyerangan di Montong

Warga Blokade Jalur Wisata Senggigi, Protes Lambannya Penanganan Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com