Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Persilakan Nakes Bawa ke MK jika Tak Setuju Penghapusan "Mandatory Spending" UU Kesehatan

Kompas.com - 13/07/2023, 15:43 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan.

Namun, dalam pengesahan itu ada beberapa pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan tenaga kesehatan (nakes).

Salah satu yang dianggap pasal yang kontroversional oleh nakes adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending minimal 5 persen untuk bidang kesehatan.

Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD pun angkat bicara terkait penghapusan mandatory spending yang banyak mendapat kritikan dan kecaman oleh para nakes di Indonesia.

Baca juga: Ditanya soal Pembangunan IKN, Anies: Kenapa Itu Selalu Ditanyakan?

Dia mengatakan, adanya penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan merupakan hal yang wajar terjadi. Apalagi, jika pengesahan itu dinilai merugikan beberapa pihak.

"Kalau sudah sah yah disahkan saja, setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang kesehatan. Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi yah sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," kata Mahfud MD, usai menghadiri Seminar Nasional ASEAN di Ballroom Unhas Hotel and Convention Makassar, Sulsel, pada Kamis (13/7/2023).

Namun, Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2008-2013 ini mengatakan, jika dalam pengesahan Undang-Undang Kesehatan ini masih ada yang dianggap perlu untuk diubah, sebaiknya dilaporkan ke MK.

"Tapi, jika ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," tutur dia.

Dia juga menyatakan, jika sudah dibawa ke MK tapi masih tetap disahkan, sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Baca juga: Anies Tunjukkan Foto Indonesia Gelap Saat Malam Hari, Bandingkan dengan India dan Korsel, Singgung soal Ketimpangan

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-Undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya, itu uji materi saja. Kan ada konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan, Pria di Ponorogo Bunuh Tetangganya Saat Mabuk

Regional
Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Regional
Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Regional
Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Regional
Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Regional
Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Regional
Truk Tabrak Motor di Jalan Lingkar Salatiga, Dua Orang Tewas

Truk Tabrak Motor di Jalan Lingkar Salatiga, Dua Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com