Salin Artikel

Mahfud MD Persilakan Nakes Bawa ke MK jika Tak Setuju Penghapusan "Mandatory Spending" UU Kesehatan

MAKASSAR, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan.

Namun, dalam pengesahan itu ada beberapa pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan tenaga kesehatan (nakes).

Salah satu yang dianggap pasal yang kontroversional oleh nakes adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending minimal 5 persen untuk bidang kesehatan.

Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD pun angkat bicara terkait penghapusan mandatory spending yang banyak mendapat kritikan dan kecaman oleh para nakes di Indonesia.

Dia mengatakan, adanya penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan merupakan hal yang wajar terjadi. Apalagi, jika pengesahan itu dinilai merugikan beberapa pihak.

"Kalau sudah sah yah disahkan saja, setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang kesehatan. Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi yah sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," kata Mahfud MD, usai menghadiri Seminar Nasional ASEAN di Ballroom Unhas Hotel and Convention Makassar, Sulsel, pada Kamis (13/7/2023).

Namun, Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2008-2013 ini mengatakan, jika dalam pengesahan Undang-Undang Kesehatan ini masih ada yang dianggap perlu untuk diubah, sebaiknya dilaporkan ke MK.

"Tapi, jika ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," tutur dia.

Dia juga menyatakan, jika sudah dibawa ke MK tapi masih tetap disahkan, sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-Undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya, itu uji materi saja. Kan ada konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/154303478/mahfud-md-persilakan-nakes-bawa-ke-mk-jika-tak-setuju-penghapusan-mandatory

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke