Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Doddy Salman
Dosen

Mengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta

Mengawal Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 13/07/2023, 11:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Anamnesis merujuk pada proses mengingat kembali atau memulihkan ingatan, biasanya terkait dengan pengalaman individu.

Namun, dalam konteks kolektif, anamnesis mengacu pada pengalaman yang dibagikan oleh anggota suatu kelompok atau masyarakat yang diwariskan melalui tradisi, narasi, mitos, atau budaya.

Dalam beberapa kasus, anamnesis kolektif dapat membentuk dasar untuk pembentukan memori kolektif.

Ketika anggota kelompok secara aktif terlibat dalam memori bersama dan berbagi pengalaman secara sosial, memori kolektif dapat terbentuk melalui interaksi sosial dan pemrosesan bersama.

Dalam hal ini, memori kolektif merupakan hasil dari proses kolektif yang melibatkan pengingatan dan interpretasi bersama.

Saranah dan Kamariah adalah representasi penyintas dan keluarga penyintas dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Masih banyak Saranah dan Kamariah lain yang jumlahnya ratusan orang, bahkan mungkin ribuan orang menanti pelaksanaan program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Masa pemerintahan yang hanya tinggal satu tahun lebih ini sepertinya sulit menuntaskan seluruh 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu.

Keberlangsungan program ini pascarezim Joko Widodo memang samar. Para bakal calon presiden yang digadangkan media, hingga opini ini ditulis, belum ada satu orang pun yang memberi tanggapan.

Oleh sebab itu, peran masyarakat sipil (dan media) penting dalam mengupayakan mengingat bersama (memori kolektif dan anamnesis kolektif) serta menyuarakan hak-hak korban serta mendorong proses rekonsiliasi yang inklusif dan adil.

Saranah dan Kamariah pun terhindar untuk kedua kalinya menjadi korban karena gagal mendapatkan hak-haknya sebagai penyintas dan keluarga penyintas.

Mengawal pelaksanaan program program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu serta memastikan adanya transparansi dalam mengungkap kebenaran, mengadili pelaku, dan memberikan keadilan bagi korban mungkin menjadi poin terpenting saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com