Mantan Sekda Banteb juga memerintahkan kepada semua kepala sekolah untuk melakukan verifikasi dan validasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang mengeluarkan KK.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan yang membuat warga sekitar yang seharusnya diprioritaskan, justru tidak diterima.
"Kita sedang berkomunikasi dengan sistem KK tinggal disana ke Disdukcapil," ujar Al.
Baca juga: Geopark Bayah Dome di Banten Diusulkan Menjadi Geopark Nasional
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kota Serang M Najih menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya bahwa pada jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
"Soal KK, memang di aturan diperbolehkan, dengan waktu masa tenggangnya satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dan kami tim verifikasi kalau KK tidak mengandung barkode orangtua meminta rekomendasi dari Disdukcapil," ujar dia.
"Kami ingin betul-betul bahwa zonasi teridentifikasi orang yang mempunyai persyaratan yang sesuai dengan aturan," sambung Najih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.