Salin Artikel

Pj Gubernur Banten Cek PPDB Jalur Zonasi, Temukan Pendaftar Numpang KK

Temuan itu setelah Al Muktabar mengecek langsung atau verifikasi faktual dengan mendatangi alamat pendaftar yang berada tak jauh dari SMAN 1 Kota Serang, Rabu (11/7/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Al mendatangi satu persatu pendaftar yang jarak rumahnya berdasarkan kartu keluarga (KK) dekat dengan sekolah di RW 8 dan 9, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Al Muktabar yang didampingi Kepala SMAN 1 Kota Serang, M Najih, mendatangi rumah pendaftat pertama yang berjarak 57 meter dari sekolah.

Ternyata, berdasarkan hasil pengecekannya, diketahui bahwa pendaftar adalah keponakan pemilik rumah yang baru pindah dan masuk di dalam KK.

Pengecekan pun dilanjutkan dengan mengunjungi rumah pendaftar lainnya. Namun, pemilik rumah yang berada di belakang sekolah itu tidak ada di tempat.

Namun, saat berbincang dengan RT setempat bahwa dirinya tidak kenal atau mengetahui nama yang ditanyakan dan dicari oleh Al Muktabar.

Berdasarkan data, terdapat 10 orang pendaftar jalur formasi di salah satu SMAN favorit itu rumahnya berada dekat dengan sekolah. Jarak terdekat 46 meter hingga 135 meter.

"Jadi tadi kita berkunjung ke kawasan sekitar, tadi ada beberapa yang dicek dan mereka yang berhak untuk mendapatkan kesempatan bersekolah di SMAN 1 Kota Serang," kata Al Muktabar.

"Tadi ada beberapa yang dikunjungi tapi tidak ada dirumah. Nanti pak kepala sekolah untuk mengecek kembali ke rumahnya," sambung dia.


Mantan Sekda Banteb juga memerintahkan kepada semua kepala sekolah untuk melakukan verifikasi dan validasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang mengeluarkan KK.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan yang membuat warga sekitar yang seharusnya diprioritaskan, justru tidak diterima.

"Kita sedang berkomunikasi dengan sistem KK tinggal disana ke Disdukcapil," ujar Al.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kota Serang M Najih menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya bahwa pada jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

"Soal KK, memang di aturan diperbolehkan, dengan waktu masa tenggangnya satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dan kami tim verifikasi kalau KK tidak mengandung barkode orangtua meminta rekomendasi dari Disdukcapil," ujar dia.

"Kami ingin betul-betul bahwa zonasi teridentifikasi orang yang mempunyai persyaratan yang sesuai dengan aturan," sambung Najih.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/151526678/pj-gubernur-banten-cek-ppdb-jalur-zonasi-temukan-pendaftar-numpang-kk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke