UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang anak, Sherly Putri Sugianto (7) menderita luka bakar di punggung, pantat, dan bagian kakinya. Warga Dusun Doplang, Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tersebut hanya bisa tengkurap di kasur.
Kakak Putri, Farahma Dina mengatakan adiknya terbakar pada Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 12.00 WIB. "Jadi siang itu Putri mau ke warung, mau jajan. Jarak warung sekira 200 meter, namun saat jalan itu ketemu teman sepermainannya," jelasnya, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: 2 Pencuri Besi Fondasi di Aceh Utara Diamuk Massa, Becak Motor Dibakar
"Oleh temannya itu, dia dijenggung (kepala ditoyor), lalu kemudian diduga menyalakan korek di rambut dan rok hingga terbakar semua," ungkapnya.
Setelah terbakar, lanjutnya, Putri berlari sembari teriak-teriak. "Dia teriak panas, panas gitu. Ada tetangga mas Luthfi yang melihat lalu mengabari orang rumah sini. Putri lalu diguyur pakai air yang ada di bak masjid, lalu dibawa ke bidan," kata Dina.
Dia mengatakan, Putri sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa selama sembilan hari.
"Namun sekarang dirawat di rumah sambil kontrol, karena memang kita tidak ada biaya. Baik untuk perawatan maupun transportasi ke rumah sakit," paparnya.
Menurut Dina, adiknya tersebut saat ini mengalami trauma. "Kalau saya buka jendela rumah, dia langsung teriak-teriak ketakutan, minta jendela ditutup lagi. Selain itu juga selalu minta ditemani," ungkapnya.
Pendamping korban, Arif Maulana dari LBH Garda Keadilan Indonesia Jawa Tengah menyatakan akan mengawal kasus ini agar Sherly Putri Sugianto mendapat keadilan.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan kepolisian, karena korban dan terduga sama-sama masih anak-anak," paparnya.
Baca juga: Sandera Bayi, Perampok di Jambi Dihakimi Massa dan Motor Dibakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.