Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alwi Maolana, Terdakwa Kasus "Revenge Porn" di Pandeglang, Dikeluarkan dari Kampus Untirta

Kompas.com - 04/07/2023, 13:21 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten memutuskan mengeluarkan mahasiswanya yang juga terdakwa kasus penyebaran video syur atau revenge porn, Alwi Husain Maolana.

Diketahui bahwa Alwi merupakan mahasiswa program studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Untirta. 

Baca juga: Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa Revenge Porn Dikeluarkan dari Kampus

Keputusan itu sesuai surat keputusan Rektor Nomor : 610 /UN43/KPT.KM.cO.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik bagi Alwi Husain Maolana yang ditandatangani Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

Baca juga: Korban Revenge Porn Mengaku Disuruh Jaksa Maafkan Pelaku, Kejari Pandeglang Membantah

"Rektor telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husain Maolana," kata Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023) 

Dian menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian karena Alwi telah melakukan pelanggaran hukum dan etika moral. 

Pemberian sanksi juga sudah sesuai dengan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dan etika akademik. 

"Surat keputusan itu ditandatangani rektor kemarin setelah berkoordinasi dengan wakil rektor bidang akademik, Satgas PPKS, dan pihak dekanat Fakultas Teknik," ujar Dian. 

Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Iman Zanatul Haeri lewat akun Twitternya @zanatul_91, menggunggah terkait kasus revenge porn yang dilakukan Alwi terhadap adiknya.

Dalam cuitannya, Iman juga mengaku adiknya diperkosa oleh Alwi.

Iman juga menyebut ada jaksa yang meminta adiknya memaafkan pelaku. Dia mengaku dimarahi oleh jaksa karena telah menyewa pengacara.

Alwi kemudian dilaporkan, ditangkap oleh polisi, dan dijadikan tersangka UU ITE. Kasusnya masuk meja hijau.

Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (27/6/2023), menuntut Alwi enam tahun penjara. Alwi dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com