PADANG, KOMPAS.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sudah mengeluarkan surat tindak lanjut hasil rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Dalam surat tertanggal 8 Juni 2023 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Chatarina Muliana disebutkan penjatuhan sanksi untuk kedua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual adalah kewenangan rektor.
"Benar. Kita sudah menerima surat dari Kementerian tertanggal 8 Juni lalu," kata Sekretaris Unand, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FK Unand Dilimpahkan ke Pengadilan
Henmaidi mengatakan setelah menerima surat itu, Rektorat Universitas Andalas sudah menggelar rapat dan kemudian kembali berkoordinasi dengan Inspektorat Kemendikbud dan Ristek.
Henmaidi menyebutkan rektor segera mengeluarkan surat keputusan terkait dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan, H (22) dan N (21).
"Insya Allah, kalau tidak ada halangan minggu depan mudah-mudahan sudah keluar keputusannya," jelas Henmaidi
Henmaidi juga memastikan SK Rektor Unand keluar tanpa harus menunggu hasil putusan pengadilan terkait kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Tidak menunggu putusan pengadilan lah. Itu dua hal yang berbeda, karena kita ini secara administrasi di Unand. Sedangkan di pengadilan adalah kasus hukum," kata Henmaidi.
Baca juga: Bank Darah RS Unand Diresmikan, Padang Kekurangan 40 Kantong Setiap Hari
Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melecehkan sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.
Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).