Salin Artikel

Unand Dapat Rekomendasi Kemendikbud untuk Sanksi Mahasiswa FK Pelaku Pelecehan Seksual

Dalam surat tertanggal 8 Juni 2023 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Chatarina Muliana disebutkan penjatuhan sanksi untuk kedua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual adalah kewenangan rektor.

"Benar. Kita sudah menerima surat dari Kementerian tertanggal 8 Juni lalu," kata Sekretaris Unand, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Henmaidi mengatakan setelah menerima surat itu, Rektorat Universitas Andalas sudah menggelar rapat dan kemudian kembali berkoordinasi dengan Inspektorat Kemendikbud dan Ristek.

Henmaidi menyebutkan rektor segera mengeluarkan surat keputusan terkait dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan, H (22) dan N (21).

"Insya Allah, kalau tidak ada halangan minggu depan mudah-mudahan sudah keluar keputusannya," jelas Henmaidi

Henmaidi juga memastikan SK Rektor Unand keluar tanpa harus menunggu hasil putusan pengadilan terkait kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tidak menunggu putusan pengadilan lah. Itu dua hal yang berbeda, karena kita ini secara administrasi di Unand. Sedangkan di pengadilan adalah kasus hukum," kata Henmaidi.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melecehkan sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.

Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).


Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.

Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka dan saat ini kasusnya sedang disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Padang.

Sementara Satgas PPKS Unand juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran berat bagi keduanya dengan sanksi dikeluarkan dari kampus.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/30/113932878/unand-dapat-rekomendasi-kemendikbud-untuk-sanksi-mahasiswa-fk-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke