Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.
Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen FH Unand, Ini Penjelasan Kampus
Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi.
Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka dan saat ini kasusnya sedang disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Padang.
Sementara Satgas PPKS Unand juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran berat bagi keduanya dengan sanksi dikeluarkan dari kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.