PADANG, KOMPAS.com-Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Lucky Effendi dari jabatannya sebagai anggota dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok tertanggal 23 Juni 2023.
Mahyeldi juga mengeluarkan SK pengangkatan Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Dedi Fajar Ramli sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Lucki yang sebelumnya terjerat kasus narkoba.
"Ada empat SK yang dikeluarkan gubernur terkait kasus Lucki Effendi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Sumbar, Doni Rahmat Samulo yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Ketua Demokrat Kabupaten Solok Jadi Tersangka Korupsi Dana Bawaslu Prambulih, Plt Disiapkan
Doni mengatakan Mulyadi dan Dedi akan menjabat terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Menurut Doni, pergantian tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Solok tanggal 12 Mei 2023 tentang Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabuaten Solok.
Kemudian pada 22 Mei 2023, keputusan DPRD Kabupaten Solok juga memutuskan tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Efendi dan penetapan Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, sisa masa jabatan 2019-2024.
"Usulan tersebut disampaikan pimpinan DPRD Kabupaten Solok kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentian dan peresmian penggantinya melalui Bupati Solok," jelas Doni.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dicopot
Doni menyatakan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pemberhentian Lucki Efendi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dan mengangkat Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Dedi sebagai anggota DPRD telah memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.
Pergantian itu juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan sehingga usulan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur.