PADANG, KOMPAS.com - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Iriadi Dt Tumanggung, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bawaslu Kota Prambulih, Sumatera Selatan.
Iriadi dijebloskan ke penjara oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Prambulih, Kamis (9/2/2023).
Iriadi sebelumnya merupakan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan dan pernah menjadi calon bupati Solok pada Pilkada Solok 2020.
"Kasus dia sewaktu masih PNS jadi Sekretaris Bawaslu. Dia pensiun tahun 2019 dan sudah sempat maju di Pilkada Solok," kata Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Mulyadi menyebutkan, untuk kelancaran organisasi partai Demokrat di Kabupaten Solok, pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Agar tidak menganggu kinerja partai akan ditunjuk Plt," tegas Mulyadi.
Baca juga: Gadai Laptop Sewaan, ASN Pemko Padang Ditangkap Polisi
Seperti diketahui Kejari Prambulih menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prambulih 2017-2018.
Diduga ada pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar.
Dari sejumlah pemeriksaan, Kejari Prambulih menetapkan Iriadi sebagai tersangka, Kamis (9/2/2023).
Iriadi dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.
Iriadi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.