PADANG, KOMPAS.com-Beroperasi secara ilegal sejak Januari 2023, sebuah tambang emas di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat digerebek polisi.
Polisi menangkap enam pekerja dan dua orang yang diduga sebagai pendana kegiatan, Rabu (1/2/2023) lalu.
"Saat ini, delapan pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kota Solok," kata Kasat Reskrim Polres Kota Solok, AKP Evi Wansri yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Dipicu Masalah Tambang Ilegal, Warga Cegat Iring-iringan Bupati Pasaman Barat
Evi mengatakan tersangka dijerat pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menurut Evi, terungkapnya perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di Nagari Sibarambang yang telah berjalan selama beberapa minggu.
Setelah mendapatkan laporan, polisi turun ke lapangan dan akhirnya menangkap enam pekerja dan dua yang diduga pendana kegiatan tambang emas ilegal itu.
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal Manokwari, Polisi Buru Pemilik Modal yang Masih Buron
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa satu unit mesin genset kuning, satu unit mesin pemecah batu merk RIU warna hijau, satu unit mesin blower hijau, dan satu botol air raksa dengan volume 1 ons.
“Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas,” jelas Evi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.