Usai membunuh Joko, Taufik pun melarikan diri dan bersembunyi ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, hingga akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya, Sabtu (24/6/2023) malam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Untuk senjata tajamnya masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku,” ungkap Hamsal.
Baca juga: Perempuan Dibunuh Pengagum Rahasia di Pantai Blue Ocean Bali, Pelaku dan Korban Baru Kenal Seminggu
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan digegerkan dengan kematian seorang kepala dusun (Kadus) pada Jumat (23/6/2023).
Korban yakni Kadus 12 Dusun Pematang Jati bernama Joko Margono (41) tewas usai ditusuk orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I sekitar pukul 13.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.