LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggerebek dua rumah terpisah di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Pada penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pemakai narkoba jenis sabu serta satu unit mobil.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023), menyebutkan, ketujuh pelaku yaitu MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29).
“Awalnya kita terima laporan masyarakat, lalu kirim tim untuk pengintaian. Ternyata benar, mereka ini mengonsumsi sabu,” kata Kapolsek.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Arizal mengatakan, dari ketujuh orang itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu dengan berat 1,73 gram dan satu paket besar yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,70 gram. Total keseluruhan sabu dalam paket tersebut sebanyak 4,33 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,6 juta.
Baca juga: Jelang Meugang, Ratusan Sapi di Lhokseumawe Aceh Diperiksa agar Bebas Penyakit
Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu tujuh HP android, alat pengisap (bong) berisi sisa sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.
"Sekarang semua sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.