Salin Artikel

Gerebek 2 Rumah di Lhokseumawe, Polisi Tangkap 7 Pemakai Sabu

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggerebek dua rumah terpisah di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Pada penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pemakai narkoba jenis sabu serta satu unit mobil.

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023), menyebutkan, ketujuh pelaku yaitu MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29).

“Awalnya kita terima laporan masyarakat, lalu kirim tim untuk pengintaian. Ternyata benar, mereka ini mengonsumsi sabu,” kata Kapolsek.

Arizal mengatakan, dari ketujuh orang itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu dengan berat 1,73 gram dan satu paket besar yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,70 gram. Total keseluruhan sabu dalam paket tersebut sebanyak 4,33 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1,6 juta.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu tujuh HP android, alat pengisap (bong) berisi sisa sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih.

"Sekarang semua sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/24/153432078/gerebek-2-rumah-di-lhokseumawe-polisi-tangkap-7-pemakai-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke