SERANG, KOMPAS.com - AG (15), terpidana anak kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten.
Sebelumnya, permohonan banding AG ditolak oleh majelis hakim. AG pun tetap dihukum 3,5 tahun sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala LPKA Tangerang, Setyo Pertiwi mengatakan, AG tiba di LPKA pada Rabu (21/6/2023). Saat itu AG kondisinya sehat dan hasil tes urine, kehamilan, serta antigen negatif.
"(Kondisi AG) Sehat, AG mulai masuk (LPKA) hari Rabu kemarin. Jadi masih masa pengenalan lingkungan, karena memang sama, kami perlakukan sama," kata Setyo Pertiwi kepada wartawan di kantornya. Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kondisi David Korban Penganiayaan Mario dalam Progres yang Bagus
Setyo menjelaskan, selama proses pengenalan lingkungan seluruh anak yang baru menjalani pembinanaan di LPKA tidak diperkenankan dibesuk atau bertemu dengan orang dari luar selama dua pekan.
"Selama 14 hari pertama harus menjalani masa orientasi, tidak boleh dibesuk hanya mengikuti kegiatan pendampingan mempersiapkan anak tersebut (AG) masa peralihan dari luar, kemudian harus menjalani pidana," ujar Setyo.
Baca juga: AG Batal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini