Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi DAK Rp 4 Miliar di Maybrat Resmi Ditahan

Kompas.com - 23/06/2023, 11:39 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sorong menahan empat tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, tahun anggran 2020 dan 2021.

Empat tersangka itu ditahan usai diperiksa selama 6 jam. Sebelumnya, empat tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sorong Selatan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Empat tersangka itu yakni YN selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat, AD bendahara Disdukcapil, AN penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2020 dan YBN sebagai pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor Dukcapil tahun anggaran 2021.

Baca juga: Pengakuan Eks Anggota KNPB Maybrat yang Kembali ke NKRI: Kami Memikirkan Anak Istri

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruangan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong menggunakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, nilai kerugian dari perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp 4.420.342.954.

Baca juga: 3 Pimpinan dan 10 Anggota KNPB Maybrat Menyatakan Diri Kembali ke NKRI

"Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti selanjutnya kami akan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sorong. Sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Rizal menyebut, tersangka AN dan YBN telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 428.611.00.

Rizal menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK non-fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jendaral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.902.511.000.

"Anggaran tersebut sudah dicairkan seluruh 100 persen. Penggunaan dana tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp 151.805.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 688.207.500," jelasnya.

Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.343.041.000 dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp 1.713.629.000.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com