KOMPAS.com - Turah alias Daud merupakan pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial R (56) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Pria tersebut ternyata pada 2009 lalu pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di Kabupaten Wonosobo, Jateng.
Seperti saat membunuh R, aksi kriminal yang dilakukan Turah pada 14 tahun lalu juga dilatarbelakangi dendam.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Lanang mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, Turah merasa dibohongi oleh korban.
"Dijanjikan sesuatu, namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya pada 2009 tersebut, Turah divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.
Baca juga: Penggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan di Wonosobo Tahun 2009
Dalam pembunuhannya kali ini, Turah melakukan pembunuhan disertai mutilasi. Apa motifnya?
"Saya dituduh mencuri uang Rp 20.000 sekitar dua mingguan kalau tidak salah," ucap Turah saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis.
Dugaan adanya tuduhan itu membuat pelaku dendam terhadap korban.
Menurut pengakuannya, dirinya tidak berniat memutilasi korban. Ia hanya ingin menghabisi korban karena merasa sakit hati.
Baca juga: Motif Turah Bunuh dan Penggal Kepala Wanita di Klaten, Sakit Hati Dituduh Ambil Uang Rp 20.000