Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pernyataan Ganjar, Para Korban Arisan Jatuh Tempo Kirim Karangan Bunga

Kompas.com - 20/06/2023, 19:13 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Para korban penipuan arisan online jatuh tempo (Japo) kembali mengirim karangan bunga untuk mengumumkan tersangka YPM, oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah (Jateng).

"Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur" ungkap korban dalam papan karangan bunga itu.

Kali ini karangan bunga dikirim untuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke depan kantornya sejak pukul 06.00 WIB, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

"Iya tadi jam setengah enam atau jam enam itu ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu. Jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," kata salah seorang petugas kebersihan di depan kantor Ganjar.

Beberapa saat kemudian, karangan bunga itu diangkut oleh petugas keamanan setempat. Petugas kebersihan itu juga mengaku sempat heran dengan peletakan karangan bunga tersebut.

"Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan, juga sempat difoto-foto dulu mungkin untuk laporan," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara dari salah satu korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan karangan bunga bermaksud untuk merespons pernyataan Ganjar atas perilaku YPM.

Beberapa waktu lalu, Ganjar menyebutkan pelaku YPM tidak akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN lantaran kasusnya merupakan kasus perdata.

"Memang kasus perdata, tapi ada pidananya. Pidananya itu dia ditahan. Tujuannya sebagai klarifikasi, karena para korban kecewa, kok pak gubernur statementnya seperti ini. Kita tau mungkin karena kesibukannya, informasi yang didapat tidak tepat," tutur Setho.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Ganjar: Sudah Diperiksa Inspektorat

Menurutnya, mengenai perkara perdata itu sudah diputus. Sehingga berbeda kasus antara perdata dan pidana walau pihaknya yang menjadi tersangka sama.

Para korban sangat menyayangkan sikap Ganjar yang seakan abai dan menggampangkan persoalan itu. Padahal anak buahnya telah merugikan korban hingga mencapai Rp 2,8 miliar.

"Harapannya uang kembali, tapi karena uang gak bisa kembali, (harus dipecat) biar enggak ada korban lainnya. Sehinga dengan pemecatan, ada efek jera. Supaya para pelaku tidak main-main," katanya.

Untuk itu, mereka meminta keseriusan Pemprov Jateng dan aparat kepolisian dalam memproses penyidikan. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

"Para korban mengapresiasi kerja para penyidik di Polrestabes Semarang hanya saja perlu ada peningkatan kinerja terutama dalam penerapan pasal terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Pihaknya menyakini aliran uang hasil arisan masuk ke lini usaha milik tersangka dan suaminya terlibat di dalamnya.

"Kami ingin ada proses TPPU, Propam juga perlu turun tangan untuk ikut mengusut suami tersangka yang yang merupakan polisi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com