SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo angkat bicara soal anak buahnya yakni ASN Bapenda Jateng berinisial YPM yang menjadi tersangka penipuan arisan online jatuh tempo (Japo).
Gubernur dua periode itu menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Orang nomor satu di Jateng itu juga mengatakan, oknum ASN tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Badan Kepegawaian (BKD) Jawa Tengah.
"Itu urusannya perdata, dan sudah diperiksa inspektorat dan BKD," ucap Ganjar usai Pelantikan ASN Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bakti Praja di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, aparat kepolisian menahan YPM atas dugaan kasus penipuan penggelapan dengan modus arisan online bernama Japo.
Pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho, mengungkapkan bahwa tersangka YPM telah ditahan penyidik Polrestabes Semarang sejak 15 hari lalu.
"Sudah ditahan atau dititipkan di Polsek Gajahmungkur. Kalau sudah ditahan kan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Putro, Rabu (14/6/2023).
Terkait kerugian yang dialami korban, Putro menyebut bervariasi. Kendati bervariasi, belum diketahui secara persis jumlah total kerugian materi dan banyaknya korban.
Dia mengatakan ada korban arisan yang melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Namun ada juga yang melaporkan ke Polda Jateng, tepatnya Juni 2022.
"Ada yang Rp 2,7 miliar, ada yang Rp 817 juta, ada sekitar Rp 600.000, ada Rp100 juta-an. Tapi ada juga korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya pelaporan ke Polrestabes Semarang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.