UNGARAN, KOMPAS.com - Sekelompok remaja yang nongkrong membawa senjata tajam berhasil dibubarkan anggota Polsek Bergas, Polres Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga hendak tawuran dengan kelompok lain.
Kapolsek Bergas AKP Wahyono mengatakan kelompok remaja tersebut nongkrong di sekitar Terminal Karangjati pada Rabu (14/6/2023) malam.
"Dari delapan remaja yang nongkrong tersebut, dua di antaranya berhasil ditangkap," ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Terlibat Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka
Wahyono mengungkapkan sekitar pukul 21.30 WIB, kelompok masih nongkrong di sekitar Terminal Karangjati.
"Setelah mengetahui kedatangan polisi, sejumlah remaja kabur melarikan diri. Namun personel berhasil mengamankan dua remaja yang duduk di atas kendaraannya," tuturnya.
Dari penyisiran di lokasi tempat remaja tersebut berkumpul, ditemukan sebuah karung berisi senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran.
"Setelah diamankan di Mapolsek Bergas, diketahui para remaja tersebut sebagian besar berasal dari salah satu SMK swasta di Kabupaten Semarang," kata Wahyono.
"Dua remaja yang diamanakan berinisial HS (16) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur dan MS (14) warga Desa Mluweh Kecamatan Ungaran Timur," ujar dia.
Sementara rekan mereka yang kabur diketahui berinisial RF, SH, DA, IH, PD, dan LS.
"Mereka masih satu sekolahan, sedangkan MS merupakan siswa salah satu MTs di Kota Semarang dan baru lulus. Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak sekolahan untuk datang ke Polsek Bergas," ungkapnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan diketahui alamat remaja yang melarikan diri, anggota Polsek Bergas berhasil mengamankan enam remaja yang lain didampingi orangtua.
"Hari ini kami kumpulkan semua remaja yang diduga melakukan tawuran tersebut. Dari keterangan SH bahwa kelompoknya mendapat tantangan dari akun media sosial untuk melakukan tawuran di wilayah Pasar Karangjati, namun setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB tidak kunjung datang," tuturnya.
Kepada para remaja yang diamankan, Polsek Bergas melakukan pembinaan dan mengembalikan kepada pihak orangtua dengan membubuhkan surat pernyataan diatas meterai.
"Serta akan melakukan wajib lapor seminggu dua kali didampingi orangtua ke Polsek Bergas," kata Wahyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.