Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/06/2023, 21:14 WIB
Defriatno Neke,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MUNA, KOMPAS.com – Sepasang bayi kembar ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara oleh anggota Polres Muna, Minggu (11/6/2023). 

Diduga bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh ayahnya sendiri berinisial TRD (47) dari hasil perselingkuhan dengan tetangganya, FTR (39). 

“Kasus ini berawal dari FTR (39) mengadu ke Polsek Tiworo Tengah. Kemudian kami dari Polres Muna mendengar informasi dari kapolsek. Kami langsung menuju ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6 /2023). 

Baca juga: Mayat Siswi SMP Dalam Karung, Korban Pembunuhan Berencana Teman Sekelas

Tim Inafis kemudian menggali tanah di kebun, belakang rumah FTR dan menemukan kain dengan noda darah.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata betul di situ ada kerangka manusia yang terbungkus kain dan terkubur dibelakang rumah FTR,” ujar Asrun.

Kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Muna untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematiannya. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan FTR dan menangkap TRD.

“Motif mereka ini berawal dari perselingkuhan. Kemudian tidak menghendaki kehamilan. Dan setelah anak ini lahir mereka juga tidak ingin diketahui oleh orang. Jadi mereka ini berinisiatif menyimpan anak tersebut,” ucap Asrun.

Diduga hubungan perselingkuhan FTR dan TRD sudah sejak lama. Padahal keduanya masing-masing sudah berkeluarga.

Dalam hubungan terlarang tersebut, FTR hamil. Lalu pada awal Februari 2023, FTR melahirkan bayi kembar laki-laki. Saat proses kelahiran bayi kembar itu turut serta kepala desa dan kepala dusun beserta istrinya.

Beberapa jam setelah bayi kembar tersebut lahir, TRD mengambil dan membawa keduanya keluar rumah. Mulai saat itu, FTR sudah tak pernah lagi melihat bayinya. TRD pun selalu selalu mengelak saat ditanya.

“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.

Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukumannya 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com