Saat ini, pihaknya sudah menangkap pelaku dan sudah ditetapkan tersangka.
W sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orangtua korban.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena orangtua korban," ucap dia.
Setelah menetapkan tersangka, polisi akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Jumat (16/6/2023) besok kita datangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka W," kata Arvi, Rabu (14/6/2023).
Dia menyebut, pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke jaksa.
"Jadi kita ingin memastikan kejiwaan tersangka. Ini juga untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke jaksa," jelas dia.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Ibu Penyiksa Anak di Padang Pariaman Diperiksa Psikiater
Setelah kejadian itu, kondisi korban mengalami trauma dan kesulitan buang air kecil serta mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
"Korban alami trauma. Sulit buang air kecil dan luka-luka di tubuhnya," kata Arvi, Rabu (14/6/2023).
Dia mengatakan, korban sempat dirawat di RSUD Pariaman untuk mengobati luka fisiknya.
Saat ini korban sedang proses pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sekarang sudah dibawa ke Padang oleh KPAI untuk mendapatkan healing mengatasi traumanya," ungkap dia.
Menurut dia, korban saat ini kondisinya masih trauma dan takut saat bertemu dengan ibunya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.