BANDUNG, KOMPAS.com-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengubah sistem pemilihan umum legislatif di Indonesia.
"Yes. Ridwan Kamil merespons yes," kata Emil, sapaan Ridwan, di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023).
Menurut Emil, pada era demokrasi saat ini masyarakat memilih legislator ataupun pemimpin negara dan daerah berdasarkan figur personal, bukan partai.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Gibran: Semua Happy
"Karena, di era hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih. Mencoblos Presiden ke orangnya bukan partainya, mencoblos gubernur ke orangnya bukan partainya, mencoblos bupati wali kota juga begitu," tuturnya.
Ia menilai, sistem pemilihan proporsional terbuka juga punya benefit terhadap partai.
Dengan hasil itu, Emil berharap membawa kedewasaan dalam berpolitik.
"Nah anggota DPRD kota kabupaten sampai pusat pun akan lebih fair kalau yang dicoblos adalah calegnya yang otomatis membawa benefit ke partainya. Jadi kalau keputusannya pemilihan terbuka saya kira itu yang diharapkan membawa kedewasaan proses transisi demokrasi," jelasnya.
Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.