KOMPAS.com - W (37), seorang ibu kandung di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tega menyiram anak perempuannya, B yang berusia 9 tahun dengan air panas.
Selain itu, kepala korban juga dipukul ibunya dengan menggunakan alat pijat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma hingga takut bertemu dengan sang ibu.
Video yang memperlihatkan kondisi tubuh korban penuh luka viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat korban menggunakan baju kaos pink dan seseorang memeriksa luka di bagian wajah, tangan, punggung hingga pinggul korban.
Baca juga: Kondisi Bocah 9 Tahun di Padang Disiksa Ibu Kandung, Wajah dan Badan Melepuh
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengatakan, penyiksaan itu dilakukan pelaku sudah sejak lama di saat ayah korban pergi bekerja.
"Dianiaya sudah lama. Di saat ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi bekerja," kata dia, Selasa (13/6/2023).
Arvi mengatakan, ayah korban sebenarnya mengetahui tindakan W itu kepada korban. Namun ayah korban tak bisa berbuat banyak karena kondisi fisiknya.
"Ayah korban pernah bertanya kenapa B luka-luka kepada kakak korban, dan disebutkan dipukul W. Namun ayah korban tidak berbuat apa-apa. Ayah korban mengalami cacat di kaki," jelas dia.
Menurut dia, penganiayaan juga pernah terjadi pada kakak korban yang berjenis kelamin laki-laki.
"Saat itu, kakak korban dituduh mencuri uang oleh W. Kakak korban juga dipukul," jelas dia.
Aksi penyiksaan itu terakhir kali dilakukan pelaku kepada bocah sekolah dasar (SD) kelas 2 itu pada Kamis (8/6/2023).
Dari pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban malas-malasan dalam menyapu rumah dan mencuci baju.
"Penganiayaan itu sudah cukup lama. Ketika korban dianggap bermalas-malasan menyapu atau mencuci, W kemudian memukul korban. Kalau penyiraman air panas itu sekitar 2 minggu lewat," jelas dia.
Akibat kejadian itu, wajah dan badan korban melepuh.
Saat ini, pihaknya sudah menangkap pelaku dan sudah ditetapkan tersangka.
W sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orangtua korban.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena orangtua korban," ucap dia.
Setelah menetapkan tersangka, polisi akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Jumat (16/6/2023) besok kita datangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka W," kata Arvi, Rabu (14/6/2023).
Dia menyebut, pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke jaksa.
"Jadi kita ingin memastikan kejiwaan tersangka. Ini juga untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke jaksa," jelas dia.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Ibu Penyiksa Anak di Padang Pariaman Diperiksa Psikiater
Setelah kejadian itu, kondisi korban mengalami trauma dan kesulitan buang air kecil serta mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
"Korban alami trauma. Sulit buang air kecil dan luka-luka di tubuhnya," kata Arvi, Rabu (14/6/2023).
Dia mengatakan, korban sempat dirawat di RSUD Pariaman untuk mengobati luka fisiknya.
Saat ini korban sedang proses pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sekarang sudah dibawa ke Padang oleh KPAI untuk mendapatkan healing mengatasi traumanya," ungkap dia.
Menurut dia, korban saat ini kondisinya masih trauma dan takut saat bertemu dengan ibunya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.