PADANG, KOMPAS.com-Seorang ibu kandung, W (37) di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyiksa anak perempuannya yang berusia 9 tahun dengan menyiram air panas ke wajahnya.
Selain itu, korban juga mendapat penyiksaan berupa pemukulan ke bagian kepala dengan menggunakan alat pijat.
Video yang memperlihatkan kondisi tubuh korban penuh luka viral di media sosial.
Baca juga: Ayah Siksa Anak karena Gagal Isi Angin Ban Motor untuk Kampanye Pilkades
Dalam video itu terlihat korban menggunakan baju kaos pink dan seseorang memeriksa luka di bagian wajah, tangan, punggung hingga pinggul korban.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi menyebutkan, polisi sudah menangkap ibu kandung korban yang diduga menjadi pelaku penyiksaan.
"W sudah kita tangkap kemarin dan hari ini ditetap sebagai tersangka" kata Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Arvi mengatakan penyiksaan yang dilakukan W terjadi sudah lama. Terakhir dilakukan pada Kamis (8/6/2023).
Motifnya adalah karena korban malas-malasan dalam menyapu rumah dan mencuci baju.
"Penganiayaan itu sudah cukup lama. Ketika korban dianggap bermalas-malasan menyapu atau mencuci, W kemudian memukul korban. Kalau penyiraman air Panas itu sekitar 2 minggu lewat," jelas Arvi.
Menurut Arvi, saat ini W sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orangtua korban.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena orangtua korban," jelas Arvi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.