SIKKA, KOMPAS.com - Bibiana Lilian Kaka (44) warga Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di Malaysia, pada Jumat (2/6/2023).
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) Gabriel Goa mengatakan, Bibiana diduga merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Betul dia korban TPPO. Jenazahnya baru tiba di kampung halaman, Selasa (12/6/2023) kemarin," ujar Gabriel saat dihubungi, Rabu (13/6/2023).
Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia Dibekuk di Bondowoso, Kirim 39 TKI Ilegal sejak 2022
Belum diketahui secara pasti penyebab kematian korban. Namun, lanjut Gabriel, meninggalnya Bibiana menambah jumlah angka kematian pekerja asal NTT di luar negeri.
"Sejak Januari 2023 jumlah angka kematian TKI asal NTT berjumlah 61 orang," katanya.
Gabriel mengatakan, kematian Bibiana juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama dua anaknya yang masih mengenyam pendidikan.
Belum lagi suami atau ayah dari anak-anak tersebut meninggal dunia di Batam dua tahun silam.
"Semoga keadilan diperoleh almarhumah dan anak-anaknya dapat terus melanjutkan pendidikannya," ujarnya.
Gabriel menilai, maraknya pemulangan jenazah korban TPPO asal Malaysia ke NTT menunjukkan bahwa ancaman Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan mematahkan kaki dan tangan mafia human trafficking hanya isapan jempol tanpa aksi nyata.
Lebih parah lagi kebijakan Kemnaker terutama Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) yang hanya membangun banyak balai latihan kerja (BLK) komunitas.
Diduga kuat hanya bernuansa politik ketimbang untuk kepentingan calon pekerja migran Indonesia asal NTT.
Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Banten Sudah Kirim 21 Orang ke Timur Tengah
Gabriel menambahkan, salah satu solusi pencegahan migrasi ilegal yang rentan perdagangan orang adalah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di antaranya, membangun BLK PMI untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas calon PMI serta membangun layanan terpadu satu atap bagi PMI agar semuanya sesuai syarat formal dan prosedural.
"Misalnya pemeriksaan kesehatan dan lainnya, kontrak kerja pengguna pekerja migran, jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan lainnya," pungkas Gabriel.
Sebelumnya Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengklaim, Pemprov NTT telah memutuskan moratorium tenaga kerja non-skill dan nonprosedural.
Bahkan, kurang lebih ada 130 calon TKI asal NTT telah ditangkap. Namun, ia mengakui, masalah perdagangan orang di NTT cukup sulit dicegah.
"Makelarnya sangat hebat dan berapa kami tangkap. Saya sendiri pernah ke Medan dan membawa pulang lima orang anak kita dari tangan makelar," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Josef, selain peningkatan ekonomi dan edukasi, perlu kolaborasi tokoh agama dan adat untuk mencegah TPPO. Selain itu sosialisasi dari tingkat desa.
"Kalau hanya Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi tidak mampu. Tapi kalau kita kolaborasi pasti bisa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.