Menurutnya, dari puluhan tenaga kerja migran illegal yang dikirim oleh ketiga tersangka, tidak ada satupun orang yang usianya di bawah umur. Karena, dalam persyaratan yang diminta oleh para tersangka, batas usia minimal 21 tahun.
Para korban rata-rata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau merawat orang jompo. Dalam menjalankan aksinya , para tersangka mengirimkan tenaga migran tersebut secara pribadi bukan melalui perusahan penempatan pekerja migran Indonesia yang telah memiliki izin dari pemerintah.
“Mereka illegal, karena mengirimkan tenaga kerja migran Indonesia tersebut secara pribadi dan tidak ada izin dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu,tersangka Wasiati mengaku dirinya terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan rumah tangganya, semenjak ditinggal suaminya yang telah meninggal dunia. Secara kebetulan, dirinya mendapatkan tawaran yang cukup menggiurkan dari sebuah agen di Malaysia, yakni uang sebesar Rp3 juta hingga Rp 4 juta rupiah per orang yang kirimnya.
“Saya mendapatkan tawaran keuntungan dari sebuah agen di Malaysia yakni uang sebesar Rp3 juta hingga Rp 4 juta rupiah per orang yang kirimnya,” ujar perempuan yang pernah jadi TKW di Malaysia selama 2,5 tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.