KOMPAS.com - Polisi di Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Joor, yang menjadi lokasi judi online.
Sebanyak 10 orang ditangkap dan sejumlah barang buktiantara lain 12 layar monitor merk Lenovo, 9 CPU, 8 keyboard, 7 mouse dan 1 recorder dan 7 ponsel , diamankan.
Sarang judi online itu, kata polisi, memiliki omzet Rp 2-4 juta dalam sehari.
Baca juga: Suami Istri Asal Jember Jadi TKI Ilegal di Kamboja, Dipekerjakan di Perusahaan Judi Online
"Melakukan penyelidikan dan pada tanggal 9 kami melakukan penindakan. Dari penindakan tersebut diamankan 10 orang, yang berada di lokasi,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Tedy Marbun, Senin (12/6/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bos Judi Online Medan Apin BK Kembali Ditunda, Hakim Beri Ultimatum
Menurut Tedy, tersangka yang berhasil ditangkap ialah R, MS, Z, AS, BJL, IPS, F, J, LS, dan MA. Para pelaku tersebut mengaku baru beroperasi selama dua minggu.
Dari penyelidikan sementara, pelaku berinisial R dan BJL merupakan bos atau pemilik saham.
Keduanya memiliki saham 15 persen perorang di sebuah situs judi online. Lalu, tiga wanita yang ditangap berperan sebagai customer service.