BLORA, KOMPAS.com - Pertamina EP Cepu buka suara terkait dugaan pengeboran ilegal yang terjadi di sumur tua LDK 27, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pasalnya, titik sumur tersebut digaris polisi karena diduga ada aktivitas illegal drilling yang dilakukan oleh oknum penambang.
Asisten manajer Production and Operation Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Ardi mengatakan terdapat indikasi pengeboran ilegal yang terjadi di titik sumur LDK 27 tersebut.
Baca juga: Penambang Minyak di Blora Pertanyakan Nasib Sumur yang Digaris Polisi
"Hasil temuannya seperti itu mungkin ada indikasi ya," ucap Ardi saat ditemui wartawan di PEM Akamigas Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, indikasi adanya dugaan pengeboran ilegal tersebut bermacam-macam.
"Misalnya ada perbedaan titik koordinat dengan antara sebelum dengan sesudahnya, atau yang kedua terlihat kayaknya kok lubangnya baru gitu ya, itu mungkin yang ditemukan di aspek lapangan," kata dia.
Untuk mencegah adanya pengeboran ilegal di sumur tua yang dikelola dan diajukan oleh BUMD (badan usaha milik daerah) atau KUD (Koperasi Unit Desa), Pertamina pasti memastikan dan memeriksa kondisi sumur tersebut benar-benar sumur tua.
Selain itu, juga dipastikan titik koordinatnya tidak berubah dari yang sudah ada sebelumnya.
"Nah untuk LDK 27 memang ada indikasi perubahan dari yang lama menjadi ini kayaknya sumur baru, nah tapi tepatnya seperti apa, saya belum terlalu begitu paham," jelas dia.
Baca juga: Polda Jateng Temukan Gudang Penyimpanan Ribuan Liter BBM Diduga Ilegal di Blora
Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada 28 sampai 30 Maret 2023.
Dalam penyelidikan tersebut, disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak 1998, dan kerja sama dengan PT BPE sejak 2020 sampai dengan sekarang.
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.
Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada ilegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi, serta mengamankan 5 orang penambang.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE) selaku pengelola sumur minyak tua di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, dipanggil polisi usai salah satu sumur minyak tersebut diberi garis polisi oleh Polda Jawa Tengah karena diduga ada pengeboran ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) BPE, Prima Segara mengatakan setidaknya sudah 3 kali dirinya memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan kasus ilegal drilling yang terjadi di wilayah tersebut.
Baca juga: Pengelola Sumur Tua di Blora Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pengeboran Ilegal