KOMPAS.com - Seorang ditetapkan tersangka dalam kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tersangka tersebut berinisial TR (51). Ia merupakan tetangga korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Ternyata karena Minum dari Botol Bekas Alat Isap Sabu
Untuk diketahui, bocah berusia 3 tahun itu positif narkoba usai diberi minum oleh TR menggunakan botol bekas alat isap sabu.
“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan di bawah meja ruang tamu," ujar Rengga, Senin (12/6/2023).
Ia menuturkan, TR saat ini ditangani Satreskrim. Sedangkan, rekan TR ditangani tim Satresnarkoba. Rengga mengaku belum mengetahui apakah rekan TR sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Baca juga: Sempat Dirawat 2 Hari di RS, Begini Kondisi Balita di Samarinda yang Positif Narkoba
Rengga menjelaskan, TR dan kawannya mengisap sabu pada Senin (5/6/2023) malam. Adapun korban meminum air mengandung sabu itu pada Selasa (6/6/2023).
"Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” ucapnya.
Ibu dan balitanya datang ke rumah tersangka usai dihubungi oleh TR. TR meminta ibu korban untuk mencabuti ubannya.