KOMPAS.com - Kasus balita yang positif narkoba jenis sabu usai diberi air minum oleh tetangganya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat gelagat keanehan pada sang anak yang menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap pelaku berinisial ST (51) yang memberikan air mineral dari botol bekas alat isap sabu.
Berita tersebut menjadi sorotan pembaca Kompas.com hingga menjadi populer di urutan pertama.
Selain itu, ada juga berita terkait Jalan Persatuan 1, di Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diduga dijual ke pihak swasta senilai Rp 1,6 Miliar.
Adapun lima berita populer yang dirangkum Kompas.com pada Senin (12/6/2023) sebagai berikut:
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
ST memberikan minuman air mineral mengandung sabu ke balita tiga tahun itu pada Selasa (6/6/2023), saat ia bersama ibunya ke rumah ST untuk cabut rambut uban. Saat itu korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya.
ST lalu memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu.
"Tes urine dari anak itu memang positif narkoba," kata Ary Fadli.
Baca selengkapnya: Balita di Samarinda Diberi Minum Narkoba Jenis Sabu, Terungkap dari Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam
Sebelumnya, balita tersebut sempat meminum air mineral di rumah tetangganya. Air itu diduga mengandung narkoba.
Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan, usai meminum air itu, pada malam harinya, balita tersebut melakukan hal-hal yang tak lazim.