Salah satu rumah yang rusak adalah milik nenek Fadiyah, Hafsah.
“Memang tahun 2022 kita sudah ada mediasi, namun yang sampaikan oleh pihak keluarga yang diminta keluarga Rp 1,3 miliar. Kami pada dasarnya pak siap membeli rumah tersebut. Dengan catatan harga yang wajar atau harga pasar yang wajar,” katanya.
Baca selengkapnya: PT RPSAL Angkat Bicara soal Kerusakan Lingkungan di Kampung Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi
Jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari keterangan polisi, dua narapidana yang diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.
"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Baca selengkapnya: Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton, Kontributor Medan, Rahmat Utomo, Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri, Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor Ardi Priyatno Utomo, Reza Kurnia Darmawan, Robertus Belarminus, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.