KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 akan segera dibuka.
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memastikan pelaksanaan PPDB tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Saat ini pelaksanaan PPDB sudah terbuka, semua dapat mengaksesnya di website yang telah disediakan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Untuk itu, Pilar menegaskan dan mengajak semua masyarakat ikut serta mengawasi proses pelaksanaan PPDB.
Selain pengawasan, ia meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kecurangan.
"Pasti saya akan tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual agar tidak saling fitnah," kata Pilar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis PPDB SMPN Tangsel, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.
Pilar menjelaskan, PPDB tingkat SMPN akan dimulai pada Jumat (16/6/2023), yang termasuk tahapan penerimaan bagi semua jalur, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran melalui website yang telah disediakan.
"Dan harus dicatat oleh semua pendaftar bahwa seluruh tahapan dan proses pendaftaran hingga akhir melalui website ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id," jelasnya.
Untuk jalur zonasi, Pilar mengatakan bahwa ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni masa lama tempat tinggal di Tangsel yang telah tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat satu tahun pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya
Lalu, bagaimana alur pendaftaran PPDB Kota Tangsel? Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.
Untuk jalur zonasi, kuota yang disediakan sebanyak 50 persen, dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
Baca juga: Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Penyandang Disabilitas, Anies Baswedan Mengaku Merasa Terhormat
Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi. Pada jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dan diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Adapun langkah-langkah pendaftaran sama seperti jalur zonasi, hanya ada beberapa persyaratan yang membedakan, yakni fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali disediakan kuota 5 persen yang terbagi menjadi dua, yakni perpindahan tugas orangtua dan jalur anak guru. Dengan alur pendaftaran sebagai berikut: