Untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, sama seperti syarat-syarat sebelumnya, yang membedakan, yakni mengirimkan fotokopi Surat Perintah Tugas Orangtua/Wali, dengan ketentuan:
Baca juga: Ruko Tempat Fotokopi di Cipayung Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Apabila terdapat sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua mengajar (anak guru).
Pada jalur tersebut, berkas yang membedakan dengan jalur lain yakni mengirimkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) mengajar orangtua.
Untuk jalur Prestasi di tahap I, yakni Jalur Prestasi Non Akademik (Prestasi Lomba) dan Prestasi Bersertifikat (Tahfidz Qur'an), disediakan alokasi kuota sebesar 5 persen.
Baca juga: Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT
Alur pendaftaran jalur tersebut masih sama seperti sebelumnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi sertifikat atau piagam atau bukti hasil lomba dan surat keterangan sebagai juara lomba dari kepala sekolah.
Sementara itu, jalur prestasi di tahap II diperuntukkan untuk Jalur Prestasi Akademik, yakni prestasi nilai rapor dengan kuota 25 persen untuk prestasi nilai rapor dalam zonasi, kuota 20 persen untuk prestasi nilai rapor luar zonasi, dan kuota 5 persen untuk luar Tangsel.
Tata caranya masih sama dengan jalur yang lainnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi nilai rapor dari kelas empat hingga kelas enam.