Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan

Kompas.com - 12/06/2023, 21:14 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, sama seperti syarat-syarat sebelumnya, yang membedakan, yakni mengirimkan fotokopi Surat Perintah Tugas Orangtua/Wali, dengan ketentuan:

Baca juga: Ruko Tempat Fotokopi di Cipayung Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

  1. Bagi instansi pemerintah, lampirkan surat perintah tugas maksimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. Bagi instansi swasta yang berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dan surat perintah tugas maksimal satu tahun sebelum pelaksanaan penerimaan PPDB.

Apabila terdapat sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua mengajar (anak guru).

Pada jalur tersebut, berkas yang membedakan dengan jalur lain yakni mengirimkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) mengajar orangtua.

Untuk jalur Prestasi di tahap I, yakni Jalur Prestasi Non Akademik (Prestasi Lomba) dan Prestasi Bersertifikat (Tahfidz Qur'an), disediakan alokasi kuota sebesar 5 persen.

Baca juga: Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Alur pendaftaran jalur tersebut masih sama seperti sebelumnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi sertifikat atau piagam atau bukti hasil lomba dan surat keterangan sebagai juara lomba dari kepala sekolah.

Sementara itu, jalur prestasi di tahap II diperuntukkan untuk Jalur Prestasi Akademik, yakni prestasi nilai rapor dengan kuota 25 persen untuk prestasi nilai rapor dalam zonasi, kuota 20 persen untuk prestasi nilai rapor luar zonasi, dan kuota 5 persen untuk luar Tangsel.

Tata caranya masih sama dengan jalur yang lainnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi nilai rapor dari kelas empat hingga kelas enam.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com