Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan

Kompas.com - 12/06/2023, 21:14 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 akan segera dibuka.

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memastikan pelaksanaan PPDB tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan.

"Saat ini pelaksanaan PPDB sudah terbuka, semua dapat mengaksesnya di website yang telah disediakan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Untuk itu, Pilar menegaskan dan mengajak semua masyarakat ikut serta mengawasi proses pelaksanaan PPDB.

Selain pengawasan, ia meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kecurangan.

Baca juga: Antisipasi Kecurangan Pindah KK dan Penghitungan Prestasi pada PPDB di Jateng, Berikut Imbauan Ombudsman

"Pasti saya akan tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual agar tidak saling fitnah," kata Pilar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis PPDB SMPN Tangsel, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.

Pilar menjelaskan, PPDB tingkat SMPN akan dimulai pada Jumat (16/6/2023), yang termasuk tahapan penerimaan bagi semua jalur, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran melalui website yang telah disediakan.

"Dan harus dicatat oleh semua pendaftar bahwa seluruh tahapan dan proses pendaftaran hingga akhir melalui website ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id," jelasnya.

Untuk jalur zonasi, Pilar mengatakan bahwa ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni masa lama tempat tinggal di Tangsel yang telah tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat satu tahun pada 16 Juni 2023.

Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya

Lalu, bagaimana alur pendaftaran PPDB Kota Tangsel? Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.

Untuk jalur zonasi, kuota yang disediakan sebanyak 50 persen, dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

  1. Buka website di ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id.
  2. Unduh dan isi formulir jalur zonasi.
  3. Unduh dan isi surat pernyataan kebenaran data.
  4. Mengirimkan dokumen persyaratan, yakni formulir jalur zonasi, fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (jika ada), surat pernyataan kebenaran data, serta cantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal terbit Kartu Keluarga (KK), dan nomor WhatsApp pendaftar.
  5. Kirim dokumen persyaratan ke panitia PPDB SMPN yang dituju.
  6. Panitia sekolah akan melakukan verifikasi. Jika sesuai, maka akan dikirimkan bukti verifikasi melalui nomor WhatsApp yang telah dicantumkan.
  7. Untuk klik jarak pendaftar jalur zonasi, masukan nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nomor WhatsApp.
  8. Lakukan penitikan jarak dari lokasi rumah pendaftar sesuai dengan alamat yang tertera di KK dengan sekolah tujuan. Jika jarak sudah sesuai kemudian klik simpan untuk mendapatkan bukti pendaftaran.
  9. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran.
  10. Cetak dan simpan bukti pendaftaran tersebut.
  11. Calon peserta didik menunggu pengumuman.

Baca juga: Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Penyandang Disabilitas, Anies Baswedan Mengaku Merasa Terhormat

Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi. Pada jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dan diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.

Adapun langkah-langkah pendaftaran sama seperti jalur zonasi, hanya ada beberapa persyaratan yang membedakan, yakni fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali disediakan kuota 5 persen yang terbagi menjadi dua, yakni perpindahan tugas orangtua dan jalur anak guru. Dengan alur pendaftaran sebagai berikut:

Untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, sama seperti syarat-syarat sebelumnya, yang membedakan, yakni mengirimkan fotokopi Surat Perintah Tugas Orangtua/Wali, dengan ketentuan:

Baca juga: Ruko Tempat Fotokopi di Cipayung Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

  1. Bagi instansi pemerintah, lampirkan surat perintah tugas maksimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. Bagi instansi swasta yang berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dan surat perintah tugas maksimal satu tahun sebelum pelaksanaan penerimaan PPDB.

Apabila terdapat sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua mengajar (anak guru).

Pada jalur tersebut, berkas yang membedakan dengan jalur lain yakni mengirimkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) mengajar orangtua.

Untuk jalur Prestasi di tahap I, yakni Jalur Prestasi Non Akademik (Prestasi Lomba) dan Prestasi Bersertifikat (Tahfidz Qur'an), disediakan alokasi kuota sebesar 5 persen.

Baca juga: Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Alur pendaftaran jalur tersebut masih sama seperti sebelumnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi sertifikat atau piagam atau bukti hasil lomba dan surat keterangan sebagai juara lomba dari kepala sekolah.

Sementara itu, jalur prestasi di tahap II diperuntukkan untuk Jalur Prestasi Akademik, yakni prestasi nilai rapor dengan kuota 25 persen untuk prestasi nilai rapor dalam zonasi, kuota 20 persen untuk prestasi nilai rapor luar zonasi, dan kuota 5 persen untuk luar Tangsel.

Tata caranya masih sama dengan jalur yang lainnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi nilai rapor dari kelas empat hingga kelas enam.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com