TERNATE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Halmahera Utara memulai penyelidikan dugaan pungutan liar sewa lapak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kawasan alun-alun atau sekitar areal jalan kantor Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara Eka Hayer mengatakan, jajarannya sedang mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungli sekitar Rp 500.000 per bulan pada setiap lapak di kawasan alun-alun tersebut.
Baca juga: Pungli Pembuatan SPH Rp 682 Juta, Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari
Menurut dia, pungutan tersebut dianggap liar karena tak jelas dasar hukumnya dan aliran uangnya. Padahal lapak yang berjumlah 49 itu berdiri di atas lahan milik pemerintah.
"Kami akan urai dan mulai lakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut. Kami sebut pungli karena tidak jelas uang itu masuk ke mana dan atas dasar apa penarikan uang sewa lapak tersebut dilakukan kepada para pedagang kuliner di alun-alun," kata Eka, Jumat (9/6/2023) dikutip dari Antara.
Dari total 49 unit lapak yang ada di kawasan alun-alun tersebut, sebanyak 45 di antaranya telah aktif berjualan.
Lapak yang sudah aktif ini lah yang dipungut bayaran sebesar Rp 500.000 per bulan.
Baca juga: Beredar Kabar Pungli Perizinan Event Trail di Maros, Polda Sulsel: Hoaks
Menurut dia, dugaan penagihan sewa lapak tersebut telah dilakukan selama empat bulan, sehingga total pungutan liar sudah hampir mencapai sekitar Rp 100 juta.
"Kami akan cek dari awalnya, mulai dari prosedur pendirian lapak hingga unsur yang terlibat dalam kesepakatan penagihan sewa lapak tersebut," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga berharap dengan anggaran yang bersumber dari sewa lapak tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.