PEKANBARU, KOMPAS.com - Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang mengaku telah setor ke atasan sebesar Rp 650 juta masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, alasan penetapan DPO itu karena Bripka Andry sudah 57 hari tak masuk dinas.
"Bripka A (Andry) sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Setor ke Komandan hingga Rp 650 Juta, Bripka Andry Terpaksa Cari Pinjaman
Nandang menjelaskan, Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak surat mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Selain itu, kata dia, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan penyidik Propam Polda Riau untuk diperiksa.
Baca juga: Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan
"Bripka A kini DPO Bidpropam Polda Riau," tegas Nandang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.