Salin Artikel

Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara Eka Hayer mengatakan, jajarannya sedang mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungli sekitar Rp 500.000 per bulan pada setiap lapak di kawasan alun-alun tersebut.

Menurut dia, pungutan tersebut dianggap liar karena tak jelas dasar hukumnya dan aliran uangnya. Padahal lapak yang berjumlah 49 itu berdiri di atas lahan milik pemerintah.

"Kami akan urai dan mulai lakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut. Kami sebut pungli karena tidak jelas uang itu masuk ke mana dan atas dasar apa penarikan uang sewa lapak tersebut dilakukan kepada para pedagang kuliner di alun-alun," kata Eka, Jumat (9/6/2023) dikutip dari Antara.

Dari total 49 unit lapak yang ada di kawasan alun-alun tersebut, sebanyak 45 di antaranya telah aktif berjualan.

Lapak yang sudah aktif ini lah yang dipungut bayaran sebesar Rp 500.000 per bulan.

Menurut dia, dugaan penagihan sewa lapak tersebut telah dilakukan selama empat bulan, sehingga total pungutan liar sudah hampir mencapai sekitar Rp 100 juta.

"Kami akan cek dari awalnya, mulai dari prosedur pendirian lapak hingga unsur yang terlibat dalam kesepakatan penagihan sewa lapak tersebut," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap dengan anggaran yang bersumber dari sewa lapak tersebut bisa meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/231140178/pedagang-di-alun-alun-halmahera-utara-diduga-ditarik-pungli-rp-500000-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke