KARAWANG, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan ada tiga orang yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di dua partai berbeda.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, dari hasil temuan pihaknya ada tujuh nama yang terdaftar sebagai bacaleg secara ganda, baik internal maupun eksternal.
Sebagai informasi, ganda secara internal yaitu terdaftar dari partai yang sama namun masuk dua daerah pemilihan (dapil) berbeda. Lalu eksternal adalah terdaftar dari partai berbeda.
Lanjut Kusnadi, tiga orang yang terdaftar ganda eksternal, yakni pertama Irawati Garwan yang terdaftar sebagai bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) 3 dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapil 1 Karawang.
Kedua Fikri Ramadhan terdaftar sebagai bacaleg PSI dapil 4 dan Partai Garuda di dapil 5 Karawang.
Ketiga Wawan terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jabar dari PKN dan DPRD Karawang Partai Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca juga: Bawaslu Mencatat Ada 5.874 Pemilih Siluman dan 4.000 Pemilih Ganda di Kabupaten Bandung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.